Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Terbuka Pemilu Terpercaya Jadi Tema Sosialisasi PPID

Bawaslu Terbuka Pemilu Terpercaya Jadi Tema Sosialisasi PPID
BAWASLU JENEPONTO-, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai lembaga penyelenggara pemilu memiliki peran sentral dalam meniti jalan mewujudkan pemilu demokratis di Indonesia. Dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya Bawaslu wajib mengimplementasikan sejumlah prinsip dasar dalam mengelola pemilu, salah satunya adalah prinsip keterbukaan.Setelah dibentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Data di tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu RI melaksanakan rapat sosilisasi secara virtual pada hari Kamis (25/6/2020) yang diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/kota yang membidangi Kehumasan dan jajaran yang telah ditunjuk sebagai pengelolah PPID di Bawaslu Kabupaten/Kota. \n \nImplementasi keterbukaan informasi publik bagi Bawaslu dimulai sejak tahun 2008 yang ditandai dengan dibentuknya PPID, kemudian berlajut hingga saat ini, keseriusan Bawaslu dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik menurut Hengky Pramono Kepala Bagian Humas Bawaslu RI “tahapan-tahapan perkembangan PPID Bawaslu dimulai tahun 2008 hingga tahun 2016. Pada Periode baru kepemimpinan Bawaslu 2017-2022 secara serius berupaya mewujudkan PPID Bawaslu yang andal, professional, dan inovatif, hal ini ditandai dengan lahirnya Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019”. \n \nSecara garis besar, dalam Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019, lanjut Henky Pramono “sudah mengatur tentang tugas dan fungsi masing-masing pejabat pengelola informasi, standar operasional pelayanan informasi, jenis informasi yang terbuka dan dikecualikan”. Jelas Hengky. \n \nDi kesempatan yang sama, Haryo Sudrajat dalam paparan materinya “ada tiga jenis informasi publik yaitu informasi yang disediakan setiap saat, informasi yang diumumkan secara berkala dan informasi yang diumumkan serta merta”. \n \n“sedangkan bentuk informasi yang disediakan oleh bawaslu sendiri adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota serta yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik” lanjut Haryo. \n \nUntuk Bawaslu Kabupaten Jeneponto sendiri, Hamka,S.PdI Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga saat diwawancarai oleh staf kehumasan menyampaikan “dalam kurung waktu 2019, ada dua orang pemohon informasi, ada dari kalangan mahasiswa yang berhomonhon informasi dalam rangka penyelesaian studi dan satunya lagi dari masyarakat umum yang meminta mengenai data pemilih keduanya telah dilayani melalui PPID”. singkat Hamka.