Lompat ke isi utama

Berita

Bustanil Nassa Hadiri Penguatan Kelembagaan Bawaslu di Bidang Penanganan Pelanggaran atau Penegakan Hukum Pemilu dan Pemilihan

Bustanil Nassa Menghadiri Penguatan Kelembagaan Bawaslu di Bidang Penanganan Pelanggaran atau Penegakan Hukum Pemilu dan Pemilihan

Bawaslu Kabupaten Jeneponto menghadiri Kegiatan Rapat Penguatan Kelembagaan dan Penyusunan Bahan Masukan kepada Bawaslu dan Komisi II DPR RI terkait Perumusan Regulasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Tahun 2025 di Ruang Sidang Mutmainnah Bawaslu Provinsi Selatan pada hari Ahad s.d. Senin (7-8/9/2025).

Hadir dalam kegiatan tersebut Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Kordiv. Penanganan Pelanggaran (Dr. Malik Aras, SHi.,MHi.,), Kordiv. Hukum (Dr. (Cand.) Andarias Duma., SH.,MH.), Kordiv Pencegahan-Parmas (Drs. Saiful Jihad, M.Ag.)., Kabag Hukum (Syarif Magello, SH.,M.Si.) dan Pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Kordinator Divisi Hukum dan Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran).

Diharapkan dari kegiatan adalah Penguatan Kelembagaan Bawaslu di Bidang Penanganan Pelanggaran atau Penegakan Hukum Pemilu dan Pemilihan.

Dalam kegiatan ini, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Jeneponto (Bustanil Nassa, SHi.,MH.) memaparkan isu-isu hukum dan potensi permasalahan hukum yang dihadapi oleh Bawaslu dan jajarannya dalam proses penanganan pelanggaran. Dia menyampaikan perlunya perbaikan regulasi pemilu dan pemilihan yang lebih komprehensif dan afirmatif.

"Tidak boleh lagi ada perbedaan terkait tata cara, prosedur, dan/atau mekanisme penanganan pelanggaran pemilu dan pemilihan karena tidak ada lagi pembatasan antara rezim pemilu dan rezim pemilihan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XX/2022.

"Aturan hukumnya harus lebih jelas dan tegas, sehingga tidak ada lagi tafsir hukum yang berbeda satu sama lain, baik antar sesama penyelenggara pemilu, peserta pemilu, masyarakat, maupun dari para pihak terkait. Intinya, aturan hukum yang akan dibentuk ke depan harus lebih berkepastian hukum dan berkeadilan bagi semua. Katanya".

Oleh sebab itu menurutnya, "Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan harus segera direvisi atau diganti serta dikodifikasi dalam satu bentuk Naskah Undang-Undang. Sehingga, tata cara, prosedur, dan/atau mekanisme penanganan pelanggaran pemilu dan pemilihan adalah relatif sama.

Misalnya pertama, untuk penanganan pelanggaran administrasi, seharusnya diselesaikan dengan sidang administrasi Adjudikasi atau penyelesaian pelanggaran administrasi cepat sebagaimana yang diatur di dalam ketentuan Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Bawaslu. Dengan demikian, maka bentuk produk hukum yang terbit adalah Putusan, bukan lagi Rekomendasi sesuai Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025.

Kedua,  terhadap pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ad hoc , seharusnya Bawaslu Kabupaten/Kota diberikan kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus serta memberikan sanksi etik kepada penyelenggara pemilu ad hoc, jadi tidak ada lagi dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara ad hoc yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), cukup diselesaikan di tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota saja, sehingga dalam hal ini KPU Kabupaten/Kota langsung dapat melakukan eksekusi putusan Bawaslu Kabupaten/Kota tanpa melakukan kajian kembali karena Putusan Bawaslu sudah final dan mengikat.

Ketiga, terhadap dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya (Netralitas ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa/Kelurahan, Anggota BPD, dan Anggota TNI, Polri, serta pihak-pihak yang dilarang melakukan perbuatan menguntungkan atau merugikan peserta pemilu), seharusnya Bawaslu Kabupaten/Kota diberikan kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran netralitas tersebut, sehingga atasan langsung atau Pejabat Pembina Kepegawaian terkait, langsung eksekusi Putusan Bawaslu sesuai tingkatan saja, tanpa melakukan pemeriksaan dan pengkajian kembali.

Keempat, terhadap dugaan penanganan pelanggaran tindak pidana, Bawaslu Kabupaten/Kota seharusnya diberikan waktu minimal 14 hari kerja untuk melakukan pemeriksaan, pengkajian, dan penerusan dugaan pelanggaran tindak pidana kepada penyidik gakkumdu. Bawaslu dan Gakkumdu juga dapat melanjutkan proses penanganan pelanggaran pidana secara _in abcentia_ (tanpa kehadiran terlapor/tersangka/terdakwa), sehingga penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu dan Gakkumdu Kabupaten/Kota dapat berjalan dengan efektif dan maksimal.

Selanjutnya, Ketua Umum HMI Cabang Jeneponto Periode 2010-2013 ini menyampaikan bahwa ketentuan pidana pemilu dan pemilihan sebagaimana yang diatur di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 harus disamakan penerapan sanksinya, terhadap substansi pelanggaran dan/atau kejahatan sama, tidak boleh ada lagi perbedaan aturan seperti yang ada saat ini.

Selanjutnya dalam kesempatan yang sama, Koodinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Jeneponto (Eric Fatur Rahman, A.Md.) menyampaikan bahwa Anggaran Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan perlu mendapat perhatian dari Bawaslu, dan kalau perlu ditanggung oleh masing-masing lembaga untuk kelancaran dan efektifitas penanganan pelanggaran pemilu dan pemilihan, serta perlu dilakukan penambahan Pengawas TPS di setiap TPS untuk efektifitas pengawasan pada Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara.