Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pengawasan, Bawaslu Kab. Jeneponto Laksanakan Desiminasi Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan

Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Drs. Saiful Jihad.,M.Ag memberikan arahan dalam rapat pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjuta pada hari Jum'at (31/10/2025)

Bawaslu Kabupaten Jeneponto gelar rapat pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada hari Jum'at (31/10/2025) yang dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Drs. Saiful Jihad, M.Ag serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto

Jeneponto, Dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Bawaslu Kabupaten Jeneponto telah melaksanakan sejumlah rangkaian kegiatan diantaranya kegiatan pencermatan data hasil rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan, koordinasi dengan pemerintah desa/kelurahan dan kegiatan uji petik, kali ini Bawaslu Kabupaten Jeneponto melaksanakan desiminasi hasil pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Kegiatan desiminasi yang berlangsung di ruang media center Bawaslu Kab. Jeneponto pada hari Jum’at (31/10/2025) dihadiri langsung oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto. 

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kab. Jeneponto Eric Fhatur Rahman menyampaikan bahwa dasar dari pelaksanaan kegiatan ini oleh karena berselang beberapa hari setelah pelaksanaan pleno daftar pemilih berkelanjutan di 2 Oktober yang lalu, teman-teman melakukan pencermatan data dari Sidalih, teman-teman memperoleh informasi pemilih di bawah umur, potensi pemilih ganda, kemudian teman-teman melakukan uji petik terhadap data yang diperoleh kemudian dilakukan uji petik dan ditemukan data pemilih yang ganda.

Dikesempatan yang sama Ketua Bawaslu Kab. Jeneponto Muhammad Alwi dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bawaslu Kab. Jeneponto sampai telah melaksanakan kegiatan uji petik, ternyata kegiatan uji petik ini berkesesuaian dengan beberapa informasi yang disampaikan oleh Pak Kordiv bahwa ternyata dilapangan ditemukan bahwa data yang Bawaslu Jeneponto miliki dari hasil pencermatan adalah data yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.

Rapat Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Lebih lanjut Muhammad Alwi menyampaikan “dari hasil uji petik yang dilakukan beberapa pekan yang lalu tentu menjadi bahan bagi kami di Bawaslu Kab. Jeneponto untuk disampaikan kepada KPU Kab. Jeneponto sehingga dapat dijadikan bahan perbaikan data pemilih”.

Ketua KPU Kab. Jeneponto Asmin,M.Si yang turut hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan “kesempatan kali ini adalah momentum yang sangat berharga, karena ini menjadi ikhtiar kita untuk mewujudkan demokrasi yang semakin hari semakin substansif utamanya pada proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, kita semua tahu penyusunan daftar pemilih membutuhkan ketelitian, kecermatan dan kerja keras kita, paling tidak kita punya keberanian dan memiliki data pembanding dalam penyusunan daftar pemilih, kemudian langkah awal yang dapat kira ambil adalah mencermati dan membersihkan data-data pemilih yang TMS”. 

Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Saiful Jihad, M.Ag mengungkapkan dinamika yang terjadi dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan "kita hadir hari ini menjadi menjadi perbincangan yang menarik dan tidak menarik untuk di perbincangkan, berbicara pemutakhiran data pemilih ini adalah mandat undang-undang untuk melakukan pemeliharaan dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, tidak menariknya  karena ada yang mengatakan tugas ini (pemutakhiran data pemilih. red) tetapi diakhir kita tidak gunakan itu yang menjadi tidak menarik sehingga ini menjadi atensi kita bersama untuk masing-masing disampaikan secara berjenjang agar benar-benar ini digunakan sebagai basis data pada tahapan pemilihan mendatang". 

Saiful Jihad juga sangat berharap untuk saling berkoordinasi, saling menguatkan semangat kerja-kerja kita, kita paham bersama terhadap keterbatasan-keterbatasan yang ada tetapi keterbatasan itu memunculkan kreativitas dalam bekerja.

KPU Kab. Jeneponto hadir dalam kegiatan rapat pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan

Dalam proses desiminasi hasil pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Bawaslu Kab. Jeneponto menyampaikan hasil-hasil pengawasan yaitu Bawaslu Kabupaten Jeneponto melakukan pencermatan terhadap hasil pemutakhiran data pemilih hasil rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan di triwulan III tahun 2025, hasil pencermatan ini menghasilkan 3 (tiga) point utama yaitu Potensial Pemilih Ganda, potensial pemilih belum genap 17 tahun dan belum dan/atau pernah menikah tetapi terdaftar sebagai pemilih dan yang terakhir adalah pemilih yang telah meninggal dunia tetap masih terdaftar sebagai pemilih. 

Potensial pemilih ganda yang dimaksud adalah dengan menggunakan kategori nama, umur, dan alamat yang sama, kemudian kesamaan itu disandingkan dengan DPT pemilu terakhir baik DPT Pilkada maupun DPT Pemilu, dari hasil pencermatan kegandaan yang diperoleh data sebanyak 129 data potensial pemilih ganda. Potensial pemilih yang belum genap berumur 17 tahun dan belum atau pernah menikah sebanyak 7 data pemilih, dan yang terakhir adalah pemilih yang meninggal dunia yang terdaftar sebagai pemilih sebanyak 10 orang. 

Desiminasi hasil tersebut, kemudian diserahkan kepada KPU Kab. Jeneponto melalui surat Imbauan untuk dilakukan perbaikan data pemilih dan menjadi bahan koordinasi dengan pemerintah daerah agar dapat dipastikan kesesuai data kependudukan