Divisi Hukum Bawaslu Sulsel Agendakan Kaji Undang-Undang Pemilu
|
Bawaslu Jeneponto-, Devisi Hukum Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan melibatkan Devisi Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan untuk mereview Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
\n
\nKegiatan Review dilaksanakan secara daring ini dilaksanakan pada hari Senin (18/05/2020) dan dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Drs.H.L Arumahi dan didampingi oleh Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Dr.Adnan Jamal,SH.,MH, serta Plt Sekretaris Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Drs. Sudirman Rahim,SE.,MM.
\n
\nKetua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Drs.H.L Arumahi, MH. Dalam sambutannya berharap kepada Bawalsu Kabupaten / Kota agar penulisan Analisis terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, analisis di fokuskan pada bentuk jenis pelanggaran administrasi.
\n
\nHal senada di ungkapkan oleh Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Dr.Adnan Jamal,SH.,MH bahwa “Fokus Kajian Hukum terkait Rancangan Undang Undang tentang Pemilihan Umum tersebut adalah mengenai Sanksi Administratif, yang dibagi lagi ke dalam 3 (tiga) Kluster Kajian Hukum yaitu, pertama, Kajian Hukum Terkait Sanksi Administratif bagi Penyelenggara Pemilu, kedua, Kajian Hukum Terkait Sanksi Administratif bagi Peserta Pemilu, dan ketiga, Kajian Hukum Terkait Sanksi Administratif pertahapan Pemilu
\n
\nPenyusunan kajian hukum terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang ingin menggabungkan 2 jenis pemilihan yaitu Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah baik Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Waki Kota dan Wakil Wali Kota.
\n
\nSaiful,SH Ketua Bawaslu Kabupaten Jeneponto yang menjadi peserta rapat kodinasi secara online menyampaikan “kajian terhadap Undang-undang Pemilu ini tidak hanya berfokus pada pelanggaran administrasi saja,karena dalam Undang-undang Pemilu maupun dalam undang-undang pemilihan kepala daerah baik Gubernur maupun Bupati ada pelanggaran pidana dan pelanggaran hukum lainnya termasuk sengketa, sehingga nahkah rancangan yang dihasilkan akan lebih komprehensif, sehingga rapat koodinasi ini dapat di lanjutkan kembali untuk membahas persoalan-persoalan lainnya”.
\n
\nMenanggapi pernyataan ketua Bawaslu Jeneponto, Dr. Adnan Jamal Koodinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan “sudah tepat yang disampaikan Ketua Bawaslu Jeneponto, ini akan diagendakan berikutnya untuk membahas apa yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Jeneponto”. Lanjut Dr.Adnan.
\n
\nSetelah rapat koordinasi awal ini, akan kembali dilaksanakan rapat koodinasi pada tanggal 31 Maret mendatang dengan agenda evaluasi dan pemaparan hasil analisis rancangan Undang-undang pemilihan Umum.
\n
\n
\n
\n"