Evaluasi mingguan, Ketua Bawaslu memberikan apresiasi ke staf Bawaslu Kabupaten Jeneponto.
|
Jeneponto Badan Pengawas Pemilihan Umum - Agenda dalam rapat Rutin Bawaslu Jeneponto membahas beberapa hal, salah satunya evaluasi pelaksanaan Instruksi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaran Pemilihan umum di luar tahapan progress sekaitan dengan konsolidasi demokrasi. Tindak lanjut dalam instruksi ini diwajibkan melakukan pelaporan kegiatan. "dalam instruksi itu ditegaskan kegiatan Konsolidasi demokrasi ini kita itu dilaksanakan minimal tiga kali dalam sepekan oleh karna itu dituntut untuk melakukan pelaporan sekaitan hasil Konsolidasi demokrasi dilakukan di bulan kemarin " ujar Muhammad Alwi, pada rapat internal di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Jeneponto Jl. Ishak Iskandar Dg Tumpu (Taman Siswa) Bontosunggu (Rabu,4/2/2026).
Hasil evaluasi bulan Januari diharapkan Kegiatan Konsolidasi Demokrani ini untuk bulan Februari dan bulan selanjutnya diagendakan untuk pertemuan dengan Organisasi Perangkat Daerah yang bersentuhan langsung dan berkaitan dengan pemilihan. "Kita agendakan berkoordinasi dengan kapolres, kapolres ini kurang lebih baru 2 bulan bertugas, tentunya menjadi momen buat kita dalam rangka penguatan kelembagaan" ujar Muhammad Alwi.
Dalam kesempatan ini Ketua Bawaslu memberikan apresiasi ke staf Bwaslu Kabupaten Jeneponto serta Kasubag Administrasi selaku penaggungjawab pelaporan karna telah menyampaikan laporan bulan Januari secara berjenjang sesuai instruksi kegiatan Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaran Pemilihan umum Bawaslu Kabupaten Jeneponto.
Penulis, Foto dan Editor : Humas Bawaslu Jeneponto