Perkuat Penegakan Hukum Pemilu, Bawaslu Jeneponto Temui Rektor IAI Al-Amanah Jeneponto
|
Bawaslu Kabupaten Jeneponto menemui Rektor IAI Al-Amanah Jeneponto di Ruang Rektorat IAI Al-Amanah Jeneponto pada hari Rabu (10/9/2025).
Hadir dalam pertemuan tersebut Rektor IAI Al-Amanah Jeneponto, Ketua dan Anggota Bawaslu Jeneponto serta Dekan dan Ketua-Ketua Program Studi Fakultas Syari'ah/Hukum IAI Al-Amanah Jeneponto.
Dalam kunjungan ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Jeneponto (Muhammad Alwi, S.Ag.,M.Pd.) menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan dari Bawaslu Jeneponto ke Kampus IAI Al-Amanah Jeneponto, yaitu untuk menyampaikan Undangan Debat Penegakan Hukum Pemilu dan Pemilihan Sesi V Antar Perguruan Tinggi Se-Indonesia Tahun 2025 yang akan dimulai dengan pendaftaran peserta pada bulan September ini, dan mulai akan dilakukan seleksi pada bulan Oktober sampai dengan November Tahun 2025.
Selanjutnya, Mantan Ketua KPU Jeneponto Periode 2014-2023 ini menjelaskan bahwa Peserta dari Kegiatan Debat ini adalah Mahasiswa dari Fakultas Syari'ah/Hukum dan/atau Mahasiwa dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik yang masih Aktif dan maksimal berumur 25 tahun pada saat pendaftaran sebagai Peserta. "Jadi harus Mahasiswa Syari'ah/Hukum atau Mahasiswa dari Fakultas Ilmu Sosial dan/atau Ilmu Politik. Selain itu, tidak bisa ikut di dalam Kompetisi Debat yang akan digelar oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) ini." Tambahnya.
"Semoga saja, Kampus IAI Al-Amanah Jeneponto ini dapat berpartisipasi aktif dan menugaskan Mahasiswa terbaiknya untuk mengikuti Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu dan Pemilihan ini, ya tentu saja wajib didampingi oleh Dosen yang kompoten di bidang Hukum Pemilu dan Pemilihan, atau minimal oleh Dosen yang punya kapasitas yang terkait dengan Ilmu Politik dan/atau Demokrasi." Harapnya.
Selanjutnya, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, Humas Bawaslu Jeneponto (Eric Fatur Rahman, A.Md.) menyampaikan bahwa kegiatan Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat Kelembagaan Bawaslu sebagai Penegak Hukum Pemilu dan Pemilihan. "Perlu kami sampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan Bawaslu dan sebagai bentuk kerjasama Bawaslu dengan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang ada di seluruh Indonesia, dan sebagai kritik dan saran bagi Kelembagaan Bawaslu ke depan agar lebih maksimal dalam Penegakan Hukum Pemilu dan Pemilihan di masa mendatang."
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Jeneponto (Bustanil Nassa, SHi.,MH.) memaparkan bahwa Tema yang diusung oleh Bawaslu RI dalam Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu dan Pemilihan ini adalah Penguatan Penegakan Hukum Pemilu. Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi oleh Peserta Debat, yaitu dengan melakukan Pendaftaran secara daring/ _online_ melalui _link_ https://zfrmz.com/W2efOzTHCFOYOKmzntEv yang dapat diperoleh melalui _website_ bawaslu.go.id. Jadi, "setiap Perguruan Tinggi yang ingin mendaftarkan Tim/Regu di dalam kompetisi Debat ini, wajib melakukan pendaftaran secara daring/ _online_, melalui _link_ dan harus sesuai dengan format yang telah disediakan oleh Bawaslu RI". Katanya.
Setiap tim/regu wajib mengirimkan Artikel Ilmiah terkait Mosi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota Berwenang Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Pemilu/Pemilihan. Jadi, "Artikel Ilmiah ini merupakan sikap Pro atau Kontra terhadap Mosi Bawaslu yang berisi pokok-pokok pikiran, argumentasi, analisa, dan kesimpulan, serta wajib mengunggah video presentasi dalam bentuk _link_ _GoogleDrive_ yang dapat diakses, dan dikirimkan kepada _email_ : Debatpemilu41@gmail.com." Terangnya.
Selanjutnya, untuk mengetahui lebih detail terkait Tata Cara Pendaftaran, Tahapan Seleksi, Ketentuan Artikel Ilmiah dan Video Persentasi, Mekanisme Debat, serta Penilaian Dewan Juri, dapat dilihat pada Pedoman Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu V Antar Perguruan Tinggi Se-Indonesia pada _link_ atau _website_ bawaslu.go.id ". Tambahnya.