Lompat ke isi utama

Berita

Peserta SKPP Bawaslu Kabupaten Jeneponto Telah Lewati Ambang Batas

Peserta SKPP Bawaslu Kabupaten Jeneponto Telah Lewati Ambang Batas
Bawaslu Jeneponto,- Pelaksanaan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Bawaslu Kabupaten Jeneponto telah memasuki pekan ke 2 bulan Mei 2020, dimana sesuai jadwal pelaksanaan untuk pembelajaran melalui audio visual akan berakhir pada 31 Mei mendatang dan akan di lanjutkan dengan diskusi daring atau diskusi yang akan dilaksanakan secara online pada bulan Juni mendatang. \n \nHamka,S.PdI Kordiv Pengawasan Bawaslu Kabupaten Jeneponto menyampaikan “kita apresiasi progres yang ditunjukkan oleh peserta SKPP Bawaslu Jeneponto, sudah masuk ke pembelajaran audio visual”. \n \nSelanjutnya Hamka, “bahkan dari peserta SKPP sudah ada yang menyelesaikan pembelajaran audio visualnya sebanyak 9 Topik pembelajaran di minggu ke dua bulan mei, berarti peserta tersebut tinggal menunggu pelaksanaan diskusi secara online”. \n \nDalam pembelajaran audio visual peserta SKPP akan mendapatkan 9 Topik pembelajaran dengan total materi yang akan diterima sebanyak 50 materi dan dalam penyajian materi di isi oleh Anggota Bawaslu dari berbagai daerah. \n \n“Peserta yang akan mengikuti diskusi secara online adalah mereka yang dinyatakan lulus dalam pembelajaran audio visual, syarat kelulusan peserta harus mengumpulkan nilai minimal 245, nilai ini diperoleh dari jumlah pertanyaan yang di jawab oleh peserta”. tambah Hamka. \n \nNurkhaidir, peserta SKPP Bawaslu Jeneponto menyampaikan saat di hubungi Humas Bawaslu Jeneponto melalui telepon “materi yang sangat menarik ada soal peran dan fungsi Bawaslu, setelah saya mengikuti materi ini, bisa menjawab dimana peran Bawaslu dan peran kami sebagai peserta SKPP pada saat pemilihan dan pemilu”. \n \nBegitu juga bagi Agussalim menurutnya materi yang menarik mengenai kerawanan saat pemilu dan pemilihan, “akhirnya bisa mengidentifikasi bentuk-bentuk kerawanan saat pemilu, misalnya netralitas ASN, netralitas penyelenggara pemilu dan kerawanan lainnya”.