Bawaslu Jeneponto Koordinasi dengan KPU Jeneponto Bahas Pemutakhiran Data Pemilih
|
Jeneponto, Pasca Pleno Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kab. Jeneponto melakukan koordinasi dengan KPU Kab. Jeneponto untuk membahas hasil pencermatan data. Kegiatan koordinasi yang dilaksanakan di hari Kamis (23/4/2026) di Kantor KPU Kab. Jeneponto Jl. Ishak Iskandar Empoang Kec. Binamu.
Kunjungan Bawaslu Kab. Jeneponto yang dipimpin oleh Eric Fhatur Rahman Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kab. Jeneponto didampingi oleh Kasubag Pengawasan dan staf Bawaslu Kab. Jeneponto menyampaikan terima kasih kepada jajaran KPU Kab. Jeneponto karena telah bersedia menerima Bawaslu Kab. Jeneponto.
"Jadi kami Bawaslu Kab. Jeneponto berterima kasih kepada KPU Kab. Jeneponto karena bersedia untuk melaksanakan kegiatan koordinasi pada hari ini, kunjungan Bawaslu Kab.Jeneponto hari ini karena ada beberapa hal penting yang ingin disampaikan berkaitan hasil pencermatan data pemilih hasil pemutakhiran di triwulan I Tahun 2026". Ungkap Eric.
Dikesempatan yang sama Ketua KPU Kab. Jeneponto dalam sambutannya menyambut baik dari tujuan rapat koordinasi bersama Bawaslu Kab. Jeneponto sebagai upaya perbaikan data pemilih yang mutakhir.
Dalam rapat koordinasi, Eric Fhatur Rahman memaparkan hasil percermatan data pemilih di triwulan I diantaranya adanya potensial pemilih ganda, pemilih yang belum sesuai dengan alamat, potensial pemilih meninggal, potensial pemilih yang berubah menjadi anggota TNI.
"hasil pencermatan data pemilih yang disamapaikan kepada KPU Kab. Jeneponto adalah berupa perbaikan data pemilih sebanyak 35, potensial pemilih meninggal sebanyak 6 pemilih, potensial pemilih tidak memenuhi syarat berupa dari sipil menjadi anggota TNI sebanyak 4 pemilih, potensial pemilih ganda sebanyak 97 pemilih, dari data tersebut, kemudian Bawaslu Kab. Jeneponto mengimbau kepada KPU Kab. Jeneponto untuk melakukan pemutakhiran termasuk KPU Kab. Jeneponto melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dalam hal ini Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kab. Jeneponto, Pemerintah Desa/Kelurahan, termasuk untuk melakukan pencocokan data pemilih secara terbatas”. Jelas Eric.
Menanggapi hal tersebut, Dr.Sapriadi Saleh Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kab. Jeneponto menyampaikan KPU Kabupaten Jeneponto akan menindaklanjuti dengan melakukan pencermatan dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait misalnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Jeneponto.
“Dari Imbauan saran perbaikan Bawaslu (Jeneponto) kami akan menindaklanjuti dengan melakukan pencermatan dari data yang masuk, kemudian KPU (Jeneponto) akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kemudian di lapas, kemudian kita juga akan melakukan coklit terbatas, dan hasilnya akan ditindaklanjuti PDPB triwulan II”.