Kawal tindak lanjut Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN Pemilihan 2024, Bawaslu Kabupaten Jeneponto melakukan koordinasi ke BKPSDM Kabupaten Jeneponto.
|
Rabu, 06 Mei 2026 bertempat di kantor BKPSDM Kabupaten Jeneponto, Bawaslu Kabupaten Jeneponto melakukan Koordinasi, terkait tindak lanjut penanganan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilihan Tahun 2024.
Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan progres penanganan kasus pelanggaran netralitas ASN yang sebelumnya telah direkomendasikan Bawaslu Jeneponto ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pimpinan Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Bustanil Nassa, S.H.,MH menyampaikan bahwa koordinasi ini bagian dari fungsi pengawasan Bawaslu untuk memastikan setiap rekomendasi pelanggaran netralitas ditindaklanjuti sesuai aturan.
"Kami sudah meneruskan hasil kajian pelanggaran netralitas ASN pada Pemilihan 2024 ke BKN. Koordinasi ke BKPSDM ini untuk mengkonfirmasi apakah surat tindak lanjut dari BKN sudah diterima dan bagaimana prosesnya di tingkat PPK," jelas Bustanil Nassa.
Sementara itu, BKPSDM Kabupaten Jeneponto menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat tindak lanjut rekomendasi pelanggaran netralitas ASN dari BKN RI untuk kasus yang direkomendasikan Bawaslu Jeneponto pada Pemilihan 2024.
"Kami di BKPSDM belum menerima disposisi atau surat resmi dari BKN terkait penjatuhan sanksi untuk kasus netralitas ASN Pemilu 2024 yang direkomendasikan Bawaslu. Jika surat sudah kami terima, pasti langsung kami proses sesuai aturan yang berlaku ungkap [Ahmad Saparuddin, S.TP.,MM], BKPSDM Jeneponto.
Meski demikian, kedua lembaga sepakat untuk terus berkoordinasi. Bawaslu Jeneponto akan melakukan konfirmasi ulang ke BKN terkait progres penerusan rekomendasi ke Pejabat Pembuat Komitmen Kabupaten Jeneponto.