Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Rakor Bersama, KPU Jeneponto Jawab Imbauan Bawaslu Jeneponto

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

KPU Kabupaten Jeneponto menjawab surat Imbauan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Jeneponto dalam rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada hari Senin (30/06/2026)

Jeneponto, Jelang rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan II Tahun 2026 yang dijadwalkan di awal Juli mendatang, KPU Kabupaten Jeneponto menyambangi Kantor Bawaslu Kabupaten Jeneponto di Jl. Ishak Iskandar Kel. Empoang Kec. Binamu pada 29 Juli 2026. Kegiatan rakor ini guna menindaklanjuti Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Kunjungan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kab. Jeneponto bersama anggota. Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kab. Jeneponto menyampaikan bahwa dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Bawaslu Kab. Jeneponto senantiasa melakukan pengawasan bdalam bentuk pengawasan langsung, pencermatan data pemilih, uji petik serta pengawasan coklit terbatas yang dilakukan oleh KPU, dari hasil pengawasan dan pencermatan yang dilakukan dan ditemukan adanya potensi pemilih baru dan pemilih tidak memenuhi syarat Bawaslu akan menyampaikan melalui imbauan saran perbaikan, karena pada prinsipnya bahwa setiap yang memenuhi syarat sebagai pemilih maka wajib untuk dilindungi. 

Rakor PDPB (30/06/2026)

Asmin, Ketua KPU Kabupaten Jeneponto menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih adalah bagian dari ikhtiar dalam memberikan yang terbaik dalam hal pengelolaan dan pencatatan administrasi data pemilih untuk pemilu 2029 mendatang. 

Ketua KPU Kab. Jeneponto juga sekaligus memberikan apresiasi kepada Bawaslu Kab. Jeneponto karena sangat aktif dalam pengawasan PDPB.

”di KPU (Jeneponto) cukup maksimal terbantu oleh Bawaslu (Jeneponto) dalam memberikan saran, masuan dan imbauan, dan mungkin Bawaslu Kab. Jeneponto adalah Bawaslu yang teraktif di Sulsel dalam hal memberikan Imbauan saran masukan utamanya dalam perbaikan data pemilih”. Ungkap Asmin dalam sambutannya.

Di kesempatan yang sama Dr. Sapriadi Saleh Koordiv Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kab. Jeneponto menginformasikan bahwa apa yang telah dilakukan baik KPU (Jeneponto) maupun Bawaslu (Jeneponto) adalah satu tujuan yang sama untuk menghadirkan data pemilih yang akurat, memasuki rekapitulasi PDPB triwulan II sudah tiga saran masukan yang disampaikan ke KPU, saran masukan ini kami (KPU Jeneponto) melakukan telaah, melakukan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk Dinas Kependudukan Catatan Sipil, kemudian melakukan koordinasi dengan pihak yang lain, serta telah melakukan coklit terbatas di beberapa kelurahan. 

Rapat koordinasi ini, KPU Kab. Jeneponto menyerahkan Jawaban atas Surat Imbauan Perbaikan Data Pemilih yang disampaikan oleh Bawaslu Kab. Jeneponto. 

”beberapa point yang ingin kami (KPU Jeneponto) sampaikan hasil pencermatan koordinasi dengan berbagai pihak tentang pemilih ganda, pemilih di bawah umur, anomali data, perbaikan data yaitu pemilih baru dan perbaikan data pemilih sebanyak 49 pemilih, 2 pemilih baru, pemilih potensial ganda ditemukan 38 pemilih dengan orang yang berbeda dan yang dipastikan ganda sebanyak 87 data pemilih” ungkap Dr.Sapriadi

Menanggapi jawaban tersbeut, Bustanil Nassa Kordiv PPPS Bawaslu Kabupaten Jeneponto mengharapkan saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Kab. Jeneponto itu senantiasa ditindaklanjuti walaupun dalam pelaksanaan PDPB diluar tahapan (pemilu dan pemilihan) tidak terdapat pelanggaran, sehingga Bawaslu Kab. Jeneponto dalam setiap temuannya dituangkan dalam bentuk Imbauan atau saran perbaikan bukan dalam bentuk rekomendasi karena seperti yang selalu kami sampaikan bahwa saran perbaian dan rekomendasi adalah dua hal yang sama sifatnya tetapi berbeda dalam implementasi penanganannya, sehingga kami (Bawaslu Kab.Jeneponto) berterima kasih karena KPU Jeneponto telah menindaklanjuti surat imbauan yang telah disampaikan