Siap-Siap Bawaslu Jeneponto Akan Merekrut 567 Pengawas TPS
|
Bawaslu Jeneponto— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto mulai membuka pendaftaran PTPS di 11 (sebelas) wilayah Kecamatan, pendaftaran dimulai tanggal 12-28 September 2024.
Dalam hal ini Ketua Bawaslu Jeneponto, Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat, Muhammad Alwi mengatakan bahwa, Bawaslu Jeneponto membutuhkan 567 orang PTPS yang akan bertugas di setiap TPS pada Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 taggal 27 November mendatang.
“Proses rekrutmen mencakup beberapa tahapan, seperti seleksi administrasi dan wawancara,” jelasnya.
Untuk itu dia berharap, putra-putri terbaik Kabupaten Jeneponto bisa berpartisipasi sebagai penyelenggara pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati di Jeneponto.
“Masyarakat yang berminat dapat mengajukan berkas melalui sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat. Rekrutmen ini penting untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan jujur, adil, dan transparan,” ujarnya.
Adapun syarat untuk menjadi Pengawas TPS adalah sebagai
berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan
pengawasan Pemilu;
6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. berdomisili di kabupaten/kota setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon
PTPS;
10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
13. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badanusaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
15. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara pemilu.
Adapun Berkas pendaftaran meliputi:
a. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
b. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
c. pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
d. Foto copy ijazah pendidikan
terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli; e. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran IV);
f. Surat pernyataan bermaterai 10.000 ;
yang memuat:
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara,Undang–Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus1945;
2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidaktersedia);
3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakpidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
5) Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Jadwal Rekrutmen Pengawas TPS (PTPS).